Pages

Jumat, 01 Juli 2011

Ad / Art ILMPI


ANGGARAN DASAR

IKATAN LEMBAGA MAHASISWA PSIKOLOGI INDONESIA

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan ILMPI

Pasal 2

Waktu

ILMPI didirikan dan disahkan pada tanggal 26 Januari 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat

Kesekretariatan ILMPI bertempat di institusi Sekjend Nasional menimba ilmu.

BAB II

DASAR, LANDASAN DAN AZAS

Pasal 4

Dasar

ILMPI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5

Landasan

ILMPI berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 6

Azas

1) Azas Ketaqwaan

Azas Ketaqwaan adalah bahwa setiap pengembangan ILMPI berazaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa

2) Azas Bhineka Tunggal Ika

Azas Bhineka Tunggal Ika adalah bahwa keberadaan ILMPI harus mencerminkan Bhineka Tunggal Ika yaitu keberadaan yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi setempat tetapi merupakan satu persatuan yang bulat di tingkat Nasional.

3) Azas Kekeluargaan

Azas Kekeluargaan adalah bahwa hubungan ILMPI berdasarkan pada rasa menghormati, kasih mengasihi, toleransi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama.

BAB III

BENTUK, SIFAT DAN STATUS

Pasal 7

Bentuk

ILMPI berbentuk lembaga organisasi profesi mahasiswa sejenis

Pasal 8

ILMPI bersifat independen, terbuka dan non politik

Pasal 9

Status

ILMPI berstatus sebagai satu- satunya organisasi antar Lembaga Eksekutif Mahasiswa Psikologi di Indonesia

BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 10

VISI

Menjadi wadah organisasi kemahasiswaan psikologi seluruh Indonesia di tingkat eksekutif, yang dapat secara berkesinambungan mewujudkan mahasiswa psikologi sebagai insan akademisi di bidang ilmu psikologi dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, baik secara internal maupun eksternal.

Pasal 11

MISI

1. membangun jaringan komunikasi antar lembaga eksekutif mahasiswa psikologi di Indonesia yang memfasilitasi pertukaran informasi kegiatan kemahasiswaan psikologi di perguruan tingginya masing-masing, dan isu yang berkembang di masyarakat.

2. melakukan pengembangan dan penerapan ilmu psikologi yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan dan pengabdian masyarakat.

3. menjadi jembatan aspirasi lembaga mahasiswa psikologi terhadap kebijakan-kebijakan publik yang terkait dengan ke ilmuan psikologi.

BAB V

FUNGSI, SASARAN DAN PERAN

Pasal 12

FUNGSI

ILMPI berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi, pengembangan ilmu Psikologi, dan menjalin persatuan serta kesatuan antar lembaga mahasiswa Psikologi di Indonesia

Pasal 13

Sasaran

Sasaran ILMPI adalah Lembaga Eksekutif mahasiswa Psikologi se – Indonesia serta seluruh masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Pasal 14

Peran

ILMPI sebagai pemersatu mahasiswa psikologi Indonesia, penyalur aspirasi mahasiswa Psikologi serta berkontribusi dalam pembangunan masyarakat bangsa dan Negara republic Indonesia

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 15

ILMPI beranggotakan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Psikologi di Indonesia

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16

Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Nasional

Pasal 17

Struktur Kepemimpinan

1) Pengurus Harian Nasional adalah Pengurus Harian di tingkat Nasional yang dipimpin oleh seorang Sekertaris Jenderal Nasional.

2) Pengurus Harian Wilayah adalah Pengurus Harian di tingkat Wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah

Pasal 18

Badan Kelengkapan

Badan kelengkapan adalah badan yang menjalankan, mengkoordinasi, dan mendukung aktivitas ILMPI

BAB VIII

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 19

Lambang dan atribut ILMPI ditetapkan pada Musyawarah Nasional.

BAB IX

PERBENDAHARAAN

Pasal 20

Keuangan ILMPI didapatkan dari :

1. Iuran Wajib Anggota.

2. Penyandang dana yang didapatkan dari alumni, sponsor dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

BAB X

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 21

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ILMPI yang hadir pada Musyawarah Nasional.

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 22

Pembubaran ILMPI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dengan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ILMPI.

BAB XII

PENGESAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23

Pengesahan

Pengesahan Anggaran dasar ditetapkan pada Musyawarah Nasional

Pasal 24

Aturan Tambahan

Hal- hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga atau peraturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN LEMBAGA MAHASISWA PSIKOLOGI INDONESIA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1) Anggota ILMPI adalah Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jurusan/Program Studi/Fakultas Psikologi di Indonesia.

2) Keanggotaan ILMPI ditetapkan dalam Musyawarah Nasional atau dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal berdasarkan rekomendasi Koordinator Wilayah.

3) Setiap Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jurusan/Program Studi/Fakultas Psikologi dapat menjadi anggota ILMPI secara resmi dan sah jika telah mendaftarkan diri dengan melengkapi administrasi yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 2

Hak Anggota

1) Setiap anggota ILMPI mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

2) Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, mengetahui dan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh ILMPI.

3) Setiap anggota mempuyai hak untuk mengemukakan pendapat dan atau mengajukan usulan serta pertayaan lisan atau tertulis melalui mekanisme yang akan ditetapkan kemudian

Pasal 3

Kewajiban Anggota

1) Melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

2) Menjaga nama baik ILMPI

3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan ILMPI

Pasal 4

Berakhirnya Keanggotaan.

Anggota ILMPI akan kehilangan keanggotaannya apabila:

1. Jurusan/Program Studi/Fakultas yang bersangkutan atau lembaga tempat bernaung dibubarkan.

2. Lembaga Kemahasiswaan Jurusan/Program Studi/Fakultas yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri yang dibuat oleh Lembaga Kemahasiswaan.

3. Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan atas usulan Pengurus Harian Nasional dinyatakan:

- Bertindak merugikan nama baik ILMPI.

- Bertindak yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 5

Sanksi-Sanksi

Pelanggaran AD/ART oleh anggota ILMPI akan diberikan sanksi seringan-ringannya berupa teguran oleh Pengurus Pusat sampai seberat-beratnya berupa pencabutan keanggotaan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 6

1) Pengurus ILMPI di tingkat pusat dan Wilayah adalah individu yang mewakili Lembaga Eksekutif Jurusan/Program Studi/Fakultas di perguruan tingginya.

2) Setiap pengurus bertanggung jawab atas satu periode kepengurusan.

3) Lama satu periode kepengurusan adalah satu tahun.

4) Pengurus harus mendapat rekomendasi dari lembaga Eksekutif Jurusan/Program Studi/Fakultas di perguruan tingginya.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Musyawarah Nasional

1) Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi di ILMPI.

2) Musyawarah Nasional dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

3) Musyawarah Nasional dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh peserta sidang.

4) Pengurus Harian Nasional bertanggung jawab atas penyelanggaraan Musyawarah Nasioanal.

5) Peserta Musyawarah Nasional adalah utusan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Psikologi yang memiliki hak bicara dan hak suara.

6) Tugas dan wewenang Musyawarah Nasional

  1. Menetapkan tata tertib Musyawarah Nasional ILMPI
  2. Menetapkan Sekretaris Jenderal Nasional
  3. Menetapkan Pengurus Nasional dan Koordinator Wilayah
  4. Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  5. Menetapkan dan mengesahkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
  6. Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi Musyawarah Nasional ILMPI
  7. Mengevaluasi untuk kemudian menetapkan menerima atau menolak pertanggungjawaban Sekretaris Jenderal Nasional periode sebelumnya
  8. Menetapkan besar dan waktu pembayaran iuran anggota ILMPI
  9. Menetapkan tempat penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional berikutnya
  10. Membuat dan menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu

7) Dalam keadaan darurat, dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa ILMPI (MUNASLUB).

8) Musyawarah Nasional Luar Biasa memiliki wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.

Pasal 8

Musyawarah Wilayah

1) Musyawarah wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat wilayah.

2) Musyawarah wilayah dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

3) Musyawarah wilayah dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh peserta sidang.

4) Pengurus Harian Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.

5) Tugas dan wewenang:

a. Menetapkan tata tertib Musyawarah Wilayah

b. Menetapkan Pengurus Harian Wilayah

c. Mengevaluasi untuk kemudian menetapkan menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Harian Wilayah.

d. Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Rapat Kerja Wilayah berikutnya

e. Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi musyawarah wilayah

6) Dalam keadaan darurat, dapat diadakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa ILMPI Musyawarah Wilayah Luar Biasa memiliki wewenang yang sama dengan Musyawarah Wilayah

Pasal 9

Pengurus Harian Nasional

1) Pengurus Harian Nasional adalah Pengurus Harian di tingkat Nasional yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Nasional

2) Pengurus Harian Nasional terdiri dari Sekretaris Jenderal Nasional, Koordinator Kesekretariatan Nasional, Koordinator Keuangan Nasional, Koordinator Bidang Nasional dan Koordinator Informasi dan Komunikasi Nasional (Internal dan Eksternal).

3) Sekretaris Jenderal Nasional

a. Sekretaris Jenderal Nasional adalah pemimpin tertinggi tingkat nasional yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional

b. Masa jabatan Sekretaris Jenderal Nasional adalah satu tahun periode dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

c. Sekretaris Jenderal Nasional bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional

d. Sekretaris Jenderal Nasional bertugas mengoordinasikan pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional

e. Sekretaris Jenderal Nasional wajib melaporkan hasil-hasil pelaksanaan Rapat Kerja Nasional pada Musyawarah Nasional di akhir masa jabatannya.

f. Sekretaris Jenderal Nasional mewakili ILMPI dalam hubungannya dengan organisasi/instansi/lembaga lain di tingkat nasional maupun internasional.

g. Sekretaris Jenderal Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional

4) Koordinator Badan Kesekretariatan Nasional

a. Bertanggung jawab fungsi kesekretariatan ILMPI

b. Bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Nasional

5) Koordinator Badan Keuangan Nasional

a. Bertanggung jawab mengelola keuangan ILMPI tingkat nasional

b. Bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Nasional

6) Koordinator Badan Informasi dan Komunikasi Nasional

a. Bertanggung jawab pada informasi dan komunikasi dalam lingkup nasional

b. Koordinator Informasi dan Komunikasi Nasional bertanggung jawab dalam informasi dan komunikasi yang bersifat internal dan eksternal organisasi dalam lingkup nasional dan internasional.

c. Koordinator Informasi dan Komunikasi Nasional bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Nasional

7) Koordinator Bidang Nasional

a. Bertanggung jawab menjalankan fungsi bidang Pengembangan Organisasi, Pengabdian Masyarakat, dan Pengkajian Keilmuan dalam lingkup Nasional.

b. Menjalankan program kerja nyata sesuai dengan ranah bidang ILMPI dalam lingkup nasional berdasarkan koordinasi dengan Sekertaris Jenderal Nasional

c. Bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Nasional.

8) Pertemuan Pengurus Harian Nasional ditentukan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

Pengurus Harian Wilayah

1) Pengurus Harian Wilayah adalah pengurus harian di tingkat wilayah yang dipimpin oleh Koordinator Wilayah

2) Pengurus Harian Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari koordinator wilayah,sekretaris,bendahara koordinator ,badan informasi dan disesuaikan dengan kebutuhan pengurus wilayah masing-masing

3) Koordinator Wilayah

1. Koordinator Wilayah adalah pengurus harian tertinggi tingkat wilayah yang ditetapkan pada Musyawarah Wilayah.

2. Koordinator Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah dan Sekretaris Jenderal Nasional.

3. Koordinator Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Rapat Kerja Wilayah.

4. Koordinator Wilayah bertugas mengoordinasikan pelaksanaan hasil Rapat Kerja Wilayah dan Musyawarah Kerja Wilayah.

5. Koordinator Wilayah wajib melaporkan perkembangan wilayah setiap enam bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal Nasional.

6. Koordinator Wilayah wajib melaporkan hasil pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah pada Musyawarah Wilayah di akhir masa jabatannya

7. Koodinator Wilayah mewakili ILMPI dalam hubungannya dengan organisasi/instansi/lembaga lain dalam lingkup WilayahKoordinator Badan Pengembangan Organisasi Wilayah

a. Bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan program kerja Badan Pengembangan Organisasi yang disepakati dalam Rapat Kerja Wilayah

b. Melaporkan hasil- hasil pelaksanaan program kerja Badan Pengembangan Organisasi pada Musyawarah Wilayah di akhir masa jabatannya

c. Bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah

4) Koordinator Badan sekretariatan Wilayah

a. Bertanggung jawab fungsi kesekretariatan wilayah

b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah

5) Koordinator Badan Keuangan Wilayah

a. Bertanggung jawab mengelola keuangan ILMPI tingkat wilayah

b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah

6) Koordinator Badan Informasi dan Komunikasi Wilayah

a. Koordinator Informasi dan Komunikasi Wilayah bertanggung jawab dalam informasi dan komunikasi yang bersifat internal dan eksternal organisasi dalam lingkup wilayah.

b. koordinator informasi dan komunikasi wilayah bertugas untuk memberikan informasi dan menerima aspirasi bagi dan dari ketua lembaga eksekutif mahasiswa prodi/jurusan/fakultas psikologi di wilayah masing-masing

c. Bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah.

7) koordinator badan pengembangan organisasi wilayah

a. Bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan program kerja Badan pengembangan organisasi yang disepakati dalam Rapat Kerja Wilayah.

b. Melaporkan hasil- hasil pelaksanaan program kerja Badan Pengembangan Organisasi pada Musyawarah Wilayah di akhir masa jabatannya

c. Bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah

8) Koordinator Badan Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat Wilayah

a. Bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan program Badan Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat yang disepakati dalam Rapat Kerja Wilayah.

b. Melaporkan hasil- hasil pelaksanaan program kerja Badan Badan Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat pada Musyawarah Wilayah di akhir masa jabatannya

c. Bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah.

9) Koordinator Badan Pengembangan dan Pengkajian Keilmuan Wilayah

a. Bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan program kerja Badan Badan Pengembangan dan Pengkajian Keilmuan yang disepakati dalam Rapat Kerja Wilayah.

b. Melaporkan hasil- hasil pelaksanaan program kerja Badan Badan Pengembangan dan Pengkajian Keilmuan pada Musyawarah Wilayah di akhir masa jabatannya

c. Bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah

Pasal 11

Badan Kelengkapan

1. Badan kelengkapan ILMPI terdiri dari badan kelengkapan nasional dan badan kelengkapan wilayah.

2. Badan kelengkapan nasional terdiri dari Badan Kesekretariatan, Badan Keuangan Badan Informasi dan Komunikasi, serta Badan Bidang Nasional.

3. Badan kelengkapan wilayah terdiri dari sekertaris wilayah, bendahara wilayah, badan informasi dan komunikasi, badan pengembangan oraganisasi, badan Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat, dan Badan Pengembangan dan Pengkajian Keilmuan.

BAB IV

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 12

Musyawarah Nasional Luar Biasa

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) diadakan apabila:

1.Diajukan oleh sekurang-kurangnya dari 2/3 jumlah anggota ILMPI.

2.Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) ILMPI juga dapat diadakan atas permintaan Pengurus Harian Nasional dengan persetujuan dari sekurang-kurangnya dari 2/3 perguruan tinggi anggota ILMPI.

3.Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) diselenggarakan oleh Pengurus Harian Nasional

Pasal 13

Musyawarah Wilayah Luar Biasa

Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) diadakan apabila:

1. Diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota wilayah.

2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) juga dapat diadakan atas permintaan Pengurus Harian Wilayah dengan persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah perguruan tinggi anggota wilayah.

3. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) diselenggarakan oleh Pengurus Harian Wilayah.

Pasal 14

Rapat Kerja Nasional

1) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ILMPI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus ILMPI.

2) Rapat KerjaNasional (RAKERNAS) diselenggarakan oleh Pengurus Harian Nasional.

3) Rapat Kerja nasional (RAKERNAS) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Nasional

Pasal 15

Rapat Kerja Wilayah

1) Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Wilayah.

2) Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) diselenggarakan oleh Pengurus Harian Wilayah.

3) Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) dipimpin oleh Koordinator Wilayah.

BAB VI

PERBENDAHARAAN

Pasal 16

1) Penyusunan anggaran dana ILMPI dilakukan atas persetujuan Musyawarah Nasional dan dilaksanakan oleh pengurus ILMPI.

2) Kekayaan dan keuangan serta perbendaharaan ILMPI meliputi segala uang tunai, surat-surat berharga, sisa dana, dan barang-barang lain yang dimiliki secara sah oleh ILMPI.

3) Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan baik yang masuk maupun keluar harus dibukukan dan disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

4) Setiap permohonan pengeluaran untuk kegiatan harus sepengetahuan Sekertaris Jenderal Nasional untuk tugas Nasional dan sepengetahuan Koordinator Wilayah untuk tugas Wilayah.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

(1) Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ILMPI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

(2) Rencana perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ILMPI disampaikan kepada anggota Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

(3) Keputusan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ILMPI sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir di Musyawarah Nasional

Pasal 18

Setiap anggota ILMPI dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga setelah ditetapkan

Pasal 19

Setiap anggota ILMPI harus mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini dan apabila melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sebagai anggota.

BAB VII

PENUTUP

Pasal20

Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

0 komentar:

Posting Komentar